Jumat, 12 Agustus 2011

Pengalamanku membuat SIM



Karena seringnya razia lalu lintas di tempat aku, mau nggak mau aku harus bikin SIM. Biar nggak kena tilang terus. Ternyata bikin SIM itu melelahkan karena mesti bolak balik ke kantornya. Aku saja harus tiga kali balik baru dapet nih SIM.
Pertama dateng Aku mesti bikin surat KIR dulu, semacam surat dari dokter pertanda sehat jasmani untuk mengikuti tes. Terus membeli formulir pendaftaran seharga 100 ribu rupiah dan mengisinya. Setelah itu kita harus mengikuti 3 tes sebagai syarat kelulusan.
Tes pertama adalah tes tertulis di sini peserta menjawab pertanyaan seputar ketertiban berlalu lintas, ada 30 pertanyaan yang harus dijawab dengan minimal harus benar menjawab 17 sebagai syarat kelulusan.
Tes kedua adalah tes praktek 1 yang dilaksanakan ditempat kita membuat SIM, peserta di haruskan melewati rintangan yang diberikan petugas.
Jika lulus akan dilanjutkan tes praktek 2, tapi bila gagal diwajibkan mengulang, ada 2 kali kesempatan mengulang, yang pertama seminggu setelah tes pertama dan yang kedua 60 hari setelah tes yang kedua.
Tes praktek 2 adalah tes di jalan raya, kita mengikuti dibelakang mobil PJR sambil menerapkan apa yang menjadi ketertiban di jalan raya, di sini harus hati-hati kawan soalnya mobil PJR suka mengetes kita dengan dia melanggar lalu lintas ,dia bermaksud tuk melihat apakah kita terkecoh dengan trik dia, karena bila mengikuti tentu kita dinyatakan gagal.
Apabila kita gagal sampai 3 kali maka kita dinyatakan belum layak mendapatkan SIM dan biaya dikembalikan 75 ribu rupiah. Dan kita diperbolehkan mengulang dari awal setelah 6 bulan berikutnya.
Setelah lulus kita diperbolehkan pulang dan besoknya kembali tuk foto dan mengambil SIM kita.
Oza, aku bikin SIM di samsat SRAGEN mungkin lain daerah lain peraturan ,Semoga artikel saya bermanfaat buat kawan-kawan semua.....

Tidak ada komentar:

Posting Komentar